Mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) melalui TeSA 129

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara, dalam konstitusi Indonesia anak memiliki peran strategis, hal ini secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dalam bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua. Hal-hal tersebut membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Berbagai masalah mengintai kehidupan anak seperti kehidupan keluarga yang tidak harmonis, perceraian, single mother, pergaulan  yang buruk, Pengaruh negatif dari teman sebaya, Pengaruh media dan gaya hidup. Semua anak rentan mendapatkan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.

12

34

Untuk itulah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meluncurkan kegiatan TESA 129 atau Telepon Sahabat Anak 129.  Program ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan anak, penekanan pada partisipasi anak, memampukan anak menemukan masalah dan solusi (konsultasi & konseling), merujuk anak yang memerlukan intervensi langsung ke lembaga yang kompeten (sistem rujukan) dan Pencegahan pelanggaran hak anak melalui pemberian informasi.

Progaram ini melibatkan lintas sektor yang dimulai dengan Perjanjian Kerjasama tentang pengembangan TeSA 129 yang ditandatangani pada tahun 2009 oleh kementeraian Sosial, PT Telkom Indonesia Tbk; dan Plan Indonesia. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2012 dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Pengembangan Telepon Sahabat Anak (TeSA) 129 dengan telepon seluler oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan PT Telkom Indonesia Tbk pada tahun 2012. Pada tahun 2013, pilot project TeSA 129 melalui telepon seluler di 6 wilayah TeSA 129 (Jakarta, DIY, Jatim, Lamongan, Lampung, Banten) diimplementasikan.

Selanjutnya dikeluarkan Perpres no 72 tahun 2011 tentang Pengembangan TeSA 129 di daerah perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Untuk selanjutnya KPPPA berupaya terus melakukan pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak lain yang mungkin memiliki kapasitas dan sumberdaya yang tidak dimiliki oleh pemerintah dalam mendukung program TeSA 129. Program TeSA adalah salah upaya pemerintah dalam menempatkan anak  bukan hanya sebagai generasi penerus bangsa, namun lebih dari itu anak adalah pemilik dan pengelola masa depan.

Sumber : serempak.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *