Menampilkan 2 Hasil

Bimbingan Teknis P2TP2A Kota Cirebon Tahun 2023

P2TP2A Kota Cirebon secara rutin melaksanakan bimbingan teknis bagi para pengurus P2TP2A Kota Cirebon. Pada tahun 2023, bimbingan teknis dilaksanakan disebuah tempat pertemuan sekitaran Jalan Ampera Kota Cirebon.

Kegiatan tahun ini dihadiri oleh Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Kabid PA, Kabid PP, Ketua DWP Kota Cirebon, Ketua Harian P2TP2A, Kepala Unit PPA Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Bapas Kelas I Cirebon, PPT RSD Gunungjati, Peksos, Motekar serta beberapa ASN dari Perangkat Daerah Terkait.

Usia Minimal Perkawinan Bagi Wanita

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tercantum perubahan usia minimal perkawinan bagi wanita apabila sudah mencapai umur 19 tahun.

Apabila terjadi penyimpangan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama (bagi mereka yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lainnya) dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, atas rekomendasi dari pihak-pihak tertentu termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Untuk kepentingan terbaik bagi anak, P2TP2A Kota Cirebon akan menjalankan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan pedoman dispensasi nikah paska disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, memperhatikan pelaksanaan di kabupaten/kota lain dan diskusi tim profesional (psikolog dan hukum) serta KUA.

Dalam hal ini, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut:

  • Permohonan rekomendasi dispensasi nikah agar dibuat tertulis, lebih baik dari pengadilan sebagai pihak yang memerlukan masukan dalam putusannya dari tim ahli atau setidaknya dari orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita.
  • Dalam permohonan tersebut dicantumkan siapa yang meminta, untuk siapa, lembaga mana yang meminta, mengapa harus menikah segera, ditandatangani dan ditujukan kepada P2TP2A Kota Cirebon.
  • Sekretariat P2TP2A Kota Cirebon akan memberikan pengantar pemeriksaan psikologi dan kesehatan fisik untuk calon pengantin.
  • Calon pengantin boleh mengakses layanan manapun yang memahami prosedur ini, khusus Kota Cirebon di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati.
  • Pasien dapat memilih untuk mengakses rumah sakit atau layanan praktik swasta.
  • Hasilnya akan menjadi dasar bagi P2TP2A Kota Cirebon untuk memberikan atau tidak memberikan rekomendasi.
  • Format tes psikologi sudah tersedia di RSD Gunung Jati.

Yang perlu disiapkan oleh P2TP2A Kota Cirebon saat ini adalah format baku Surat Rekomendasi.

Bagi warga Kota Cirebon yang memerlukan pelayanan tersebut dapat melihat persyaratan di atas dan mengunjungi P2TP2A Kota Cirebon yang beralamat di Jl. Gunung Merbabu No. 170 Perumnas Kota Cirebon, atau Ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon B Jl. Dr Sudarsono No 10 Kesambi Kota Cirebon.

Narasumber : dr. Junny Setyawati,M.K.M (Ketua P2TP2A Kota Cirebon

Penulis : Dodi, Fanny