Menampilkan 3 Hasil

Bimbingan Teknis Pengurus P2TP2A Kota Cirebon Tahun 2022 (1)

Kejaksan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Tahun 2022 pada hari Rabu 25 Mei 2022 bertempat di Hotel MD7 Jalan Siliwangi Kota Cirebon.

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas Pengurus P2TP2A melalui sosialiasi terkini terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berbagi informasi, berdiskusi dan evaluasi progam serta kegiatan.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan bimtek kali ini diantaranya ; Kepala Dinas P3APPKB, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Srini Piyanti,S.Psi,Psikologi. Hadir pula Nyi Raden Madyawati, SH selaku Wakil Ketua P2TP2A Kota Cirebon.

Pada kesempatan ini, Suwarso Budi  Winarno selaku Kepala DP3APPKB Kota Cirebon menyampaikan pemaparan mengenai poin poin penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun materi yang disampaikan dapat dilihat pada presentasi diabwah ini.

ANGKA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA CIREBON TURUN

Kejaksan, P2TP2A Kota Cirebon : Dinas Sosial Kota Cirebon mengklaim kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2016 mengalami penurunan. Tercatat hanya ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos – P3A) Kota Cirebon, Jamaludin seusai membuka acara seminar Three Ends di Islamic Center Kota Cirebon, Rabu (22/2).

“Tahun lalu jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan mudah-mudahan tahun depan ini kembali ditekan jumlahnya dengan dibantu oleh lembaga-lembaga masyarakat seperti P2TP2A,”ungkapnya.

Jamalaudin mengatakan lebih lanjut, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Cirebon terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Tercatat pada tahun 2010 lalu kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 112 kasus dan pada tahun 2015 hanya terjadi 68 kasus dan pada tahun 2016 terdapat 40 kasus. Menurut Jamaludin, banyak faktor yang menyebabkan  kekerasan tersebut terjadi, untuk kekerasan terhadap perempuan di Kota Cirebon lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi dan lingkungan. Sedangkan kekerasan terhadap anak disebabkan karena teknologi dan pergaulan.

“Banyak faktor, ada dari faktor ekonomi, faktor sosial, pergaulan bahkan teknologi, jadi banyak yang terjadi dari faktor-faktor tersebut,”katanya.

Untuk menekan angka tersebut, pihaknya bekerjasama dengan lembaga-lembaga masyarakat untuk mengedukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lembaga itu juga berfungsi sebagai tempat konsultasi dan control di masyarakat agar hal itu tidak kembali terjadi.

“Kami minta kepada lembaga masyarakat seperti P2TP2A untuk bergerak ke masyarakat, mengedukasi sekaligus konselor untuk mereka yang mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lembaga itu yang ada dimasyarakat maka harus bermanfaat untuk masyarakat,”ungkapnya.

Jamaludin menambahkan, dari pengorganisasian kelembagaan, manajemen serta teknis penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini Kota Cirebon menjadi peringkat ke dua terbaik dari penilaian tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Untuk penilaian evaluasi tingkat Provinsi Jabar, Kota Cirebon meraih juara dua, dan diminta oleh Provinsi juga untuk mewakili Jabar ke tingkat Nasional pada Tahun 2017 ini,” pungkasnya.

Sumber : Fajar Cirebon (23/2).

STOP KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN, PEMDA KOTA CIREBON GELAR SEMINAR THREE ENDS

P2TP2A KOTA CIREBON – Dalam rangka  mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang dan kesenjangan ekonomi terhadap perempuan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melaksanakan seminar Theree ends di Gedung Islamic Center Kota Cirebon, Rabu (22/2).

Kegiatan seminar ini akan membahas persoalan mengenai, Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam Perlindungan Perempuan dan Anak, Peranan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) RS. Gunung Jati Kota Cirebon dalam Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Pernan POLRI pada Penegakan Hukum Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012. Sementara yang mengisi seminar ini yaitu H. Jamaludin, S.Sos selaku Kepala DSPPPA Kota Cirebon, Drg. Liliana Muliadi selaku Ketua P2TP2A, Yudi S.H dari Polresta Cirebon dan Budi Yuliarno, Bc.IP SH,M.Si selaku BAPAS.

Dikatakan H. Jamaludin S.Sos dalam pembukaan seminar Theree ends mengatakan bahwa  tujuan seminar ini dilaksanakan merupakan momentum untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak dan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak serta mengurangi kasus perdagangan manusia dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi perempuan yang berdampak pada kesejahteraan keluarga.

“ Salah satu program unggulan nasional dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia bahwa pada akhir ini adalah program  pengakhiri kekerasan perempuan dan anak dan akhiri perdagangan manusia (tracfiking) serta akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan. “ Ujarnya.

Selain itu Jamal mengatakan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dengan berbagai upaya dalam melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masih saja di lapangan terdapat adanya kasus-kasus kekerasan terjadap perempuan dan anak.

“ Banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat karena setiap orang sesungguhnya berhak bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia. dan kelompok perempuan dan anak merupakan kelompok yang sangat rentan dalam menerima perilaku tersebut sehingga mereka berhak menerima penangana dan pelayanan terpadu. “ tambahnya.

Jamal menegaskan bahwa beradasarkan data yang ada pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon selama tahun 2016 telah terjadi sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini masuk dalam katagori cukup tinggi dengan kondisi wilayah yang tidak begitu luas.

“ Untuk tingkat kekerasan Perempuan dan Anak Kota Cirebon masih tergolong cukup tinggi namun dibanding dengan data tahun 2015 mengalami penurunan, dan saya harap Kota Cirebon setiap tahunnya dapat mengalami penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak “ Imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa dari data yang dimiliki Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yaitu :

  • Tahun 2013 sebanyak 31 kasus
  • Tahun 2014 sebanyak 51 kasus
  • Tahun 2015 sebanyak 62 kasus
  • Tahun 2016 sebanyak 40 kasus

Untuk mengurangi kasus tersebut Pemerintah saat ini memiliki upaya dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon di tahun 2015 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu   Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon. ***