Menampilkan 2 Hasil

Rakor P2TP2A : “Indikator kinerja pada P2TP2A adalah kemanfaatan, bukan keterkenalan atau penghargaan”

Pada hari Rabu (19/01), bertempat di Aula DP3APPKB Kota Cirebon, Pusat Pelayanan Terpadau Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Cirebon menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama seluruh Pengurus P2TP2A Kota Cirebon.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Suwarso Budi  Winarno Ap, M.Si selaku Kepala Dinas P3APPKB Kota Cirebon dihadiri oleh Ketua Harian P2TP2A Kota Cirebon dr. Hj.Junny Setyawati, MKM dan anggota pengurus P2TP2A Kota Cirbeon.

Beberapa materi pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya :

  1. Kinerja P2TP2A pada masa pandemi ini,  berfokus pada penyelamatan diri, keluarga, rekan kerja dan masyarakat pada umumnya dari Covid-19;
  2. P2TP2A adalah organisasi sosial yang  lebih mengedepankan kerelaan melakukan sesuatu. Sementara Pengurus P2TP2A juga memiiki tugas pokok pada instansinya masing-masing, sehingga dalam melaksanakan tugasnya di P2TP2A perlu menyusun skala prioritas.
  3. Indikator kinerja pada  P2TP2A adalah kemanfaatan, bukan keterkenalan atau penghargaan. Walau sedikit tapi jika dilakukan terus menerus dan berulang maka kemanfaatan akan menjadi besar bagi masyarakat. Adapun penghargaan yang telah diraih baik di tingkat Provinsi Jabar dan Nasional dijadikan pengingat bahwa masih ada yang obyektif memberikan apresiasi dan ada bahan untuk menginspirasi yang lain, sementara masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan.
  4. Sejak tahun 2009, penanganan kasus di Kota Cirebon sudah sangat baik. Tahun 2014 penanganan sudah dilakukan satu atap di PPT RS Gunung Jati. Penghargaan untuk penanganan oleh P2TP2A dan PPT Tingkat Provinsi Jawa Barat sudah pernah diraih. PPT menjadi percontohan nasional dan dikunjungi oleh Menteri Kesehatan pada Tahun 2017.
  5. Prinsip penanganan kasus kekerasan : memperhatikan kegawatdaruratan. Jika ada maka langsung dirujuk ke PPT RSGJ, masuk melalui IGD dan katakan korban kekerasan maka biaya semua gratis. P2TP2A akan berperan untuk kasus konseling lanjutan paska penanganan di RS, pemulihan psikososial di masyarakat, akses pemberdayaan ekonomi, dan pendampingan lanjutan.
  6. Dalam merespon permintaan masyarakat tentang rekomendasi dispensasi nikah bagi calon pengantin berusia dibawah 19 tahun,  yang akan dilakukan oleh P2TP2A yaitu setelah menerima permintaan tertulis dari ornag tua/wali calonpengantin, P2TP2A akan memberikan pengantar untuk mendapatkan assessment dari psikolog dan dokter (sebaiknya yang ditunjuk P2TP2A), kemudian hasilnya akan dijadikan lampiran surat pengantar bagi calonpengantin untuk bersidang di PA atau PN. Kedepan akan dibentuk tim kecil untuk meng-asessment  catin berikut indicator-indikator penilaiannya. Tim tersebut terdiri dari psikolog, dokter, hukum, agamawan, pekerja sosial. Tim ini yang akan melakukan penilaian terhadap permintaan rekomendasi dispensasi nikah. Format permintaan rekomendasi dan pengantar agar disiapkan untuk mempermudah pemohon.
  7. Akan diselenggarakan zoom meeting penanganan kasus kekerasan dengan seluruh kepala puskesmas dan petugas kesehatan anak untuk menyamakan persepsi penanganan dan penguatan aspek pencegahan berdasar UU Perlindungan anak. Sebagai Penanggung jawab adalah dr. Wasilah Diniyati.
  8. Akan diselenggarakan penyamaan dan penguatan teknik konseling untuk pengurus dan kader yang berkeinginan kuat untuk membantu sesama. Sebagain Penanggung Jawab dr. Dian Novitasari.
  9. Kerjasama dengan Korea saat ini masih negosiasi dengan Disdik perihal pengelola pembiayaan. P2TP2A tidak berperan dalam hal ini karena fungsinya hanya monitoring dan evaluasi setelah terjadi kerjasama lanjutan tersebut. Sikap P2TP2A jika tidak terjadi kesepahaman maka dibatalkan saja kerjasama tersebut, mengingat P2TP2A tidak ada kepentingan apapun.
  10. Kader pemberi pelayanan di Rumah Aman atas nama P2TP2A beralih ke Bu Hestin dan Bu Tuti dari Bu Dewi dan Bu Maman.

Semoga P2TP2A  Kota Cirebon menjadi lahan kebaikan dan saluran berkah untuk semua pihak yang terlibat.