Menampilkan 5 Hasil

Bimbingan Teknis P2TP2A Kota Cirebon Tahun 2023

P2TP2A Kota Cirebon secara rutin melaksanakan bimbingan teknis bagi para pengurus P2TP2A Kota Cirebon. Pada tahun 2023, bimbingan teknis dilaksanakan disebuah tempat pertemuan sekitaran Jalan Ampera Kota Cirebon.

Kegiatan tahun ini dihadiri oleh Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Kabid PA, Kabid PP, Ketua DWP Kota Cirebon, Ketua Harian P2TP2A, Kepala Unit PPA Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Bapas Kelas I Cirebon, PPT RSD Gunungjati, Peksos, Motekar serta beberapa ASN dari Perangkat Daerah Terkait.

Bimbingan Teknis Pengurus P2TP2A Kota Cirebon Tahun 2022 (1)

Kejaksan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Tahun 2022 pada hari Rabu 25 Mei 2022 bertempat di Hotel MD7 Jalan Siliwangi Kota Cirebon.

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas Pengurus P2TP2A melalui sosialiasi terkini terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berbagi informasi, berdiskusi dan evaluasi progam serta kegiatan.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan bimtek kali ini diantaranya ; Kepala Dinas P3APPKB, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Srini Piyanti,S.Psi,Psikologi. Hadir pula Nyi Raden Madyawati, SH selaku Wakil Ketua P2TP2A Kota Cirebon.

Pada kesempatan ini, Suwarso Budi  Winarno selaku Kepala DP3APPKB Kota Cirebon menyampaikan pemaparan mengenai poin poin penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun materi yang disampaikan dapat dilihat pada presentasi diabwah ini.

Rakor P2TP2A : “Indikator kinerja pada P2TP2A adalah kemanfaatan, bukan keterkenalan atau penghargaan”

Pada hari Rabu (19/01), bertempat di Aula DP3APPKB Kota Cirebon, Pusat Pelayanan Terpadau Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Cirebon menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama seluruh Pengurus P2TP2A Kota Cirebon.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Suwarso Budi  Winarno Ap, M.Si selaku Kepala Dinas P3APPKB Kota Cirebon dihadiri oleh Ketua Harian P2TP2A Kota Cirebon dr. Hj.Junny Setyawati, MKM dan anggota pengurus P2TP2A Kota Cirbeon.

Beberapa materi pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya :

  1. Kinerja P2TP2A pada masa pandemi ini,  berfokus pada penyelamatan diri, keluarga, rekan kerja dan masyarakat pada umumnya dari Covid-19;
  2. P2TP2A adalah organisasi sosial yang  lebih mengedepankan kerelaan melakukan sesuatu. Sementara Pengurus P2TP2A juga memiiki tugas pokok pada instansinya masing-masing, sehingga dalam melaksanakan tugasnya di P2TP2A perlu menyusun skala prioritas.
  3. Indikator kinerja pada  P2TP2A adalah kemanfaatan, bukan keterkenalan atau penghargaan. Walau sedikit tapi jika dilakukan terus menerus dan berulang maka kemanfaatan akan menjadi besar bagi masyarakat. Adapun penghargaan yang telah diraih baik di tingkat Provinsi Jabar dan Nasional dijadikan pengingat bahwa masih ada yang obyektif memberikan apresiasi dan ada bahan untuk menginspirasi yang lain, sementara masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan.
  4. Sejak tahun 2009, penanganan kasus di Kota Cirebon sudah sangat baik. Tahun 2014 penanganan sudah dilakukan satu atap di PPT RS Gunung Jati. Penghargaan untuk penanganan oleh P2TP2A dan PPT Tingkat Provinsi Jawa Barat sudah pernah diraih. PPT menjadi percontohan nasional dan dikunjungi oleh Menteri Kesehatan pada Tahun 2017.
  5. Prinsip penanganan kasus kekerasan : memperhatikan kegawatdaruratan. Jika ada maka langsung dirujuk ke PPT RSGJ, masuk melalui IGD dan katakan korban kekerasan maka biaya semua gratis. P2TP2A akan berperan untuk kasus konseling lanjutan paska penanganan di RS, pemulihan psikososial di masyarakat, akses pemberdayaan ekonomi, dan pendampingan lanjutan.
  6. Dalam merespon permintaan masyarakat tentang rekomendasi dispensasi nikah bagi calon pengantin berusia dibawah 19 tahun,  yang akan dilakukan oleh P2TP2A yaitu setelah menerima permintaan tertulis dari ornag tua/wali calonpengantin, P2TP2A akan memberikan pengantar untuk mendapatkan assessment dari psikolog dan dokter (sebaiknya yang ditunjuk P2TP2A), kemudian hasilnya akan dijadikan lampiran surat pengantar bagi calonpengantin untuk bersidang di PA atau PN. Kedepan akan dibentuk tim kecil untuk meng-asessment  catin berikut indicator-indikator penilaiannya. Tim tersebut terdiri dari psikolog, dokter, hukum, agamawan, pekerja sosial. Tim ini yang akan melakukan penilaian terhadap permintaan rekomendasi dispensasi nikah. Format permintaan rekomendasi dan pengantar agar disiapkan untuk mempermudah pemohon.
  7. Akan diselenggarakan zoom meeting penanganan kasus kekerasan dengan seluruh kepala puskesmas dan petugas kesehatan anak untuk menyamakan persepsi penanganan dan penguatan aspek pencegahan berdasar UU Perlindungan anak. Sebagai Penanggung jawab adalah dr. Wasilah Diniyati.
  8. Akan diselenggarakan penyamaan dan penguatan teknik konseling untuk pengurus dan kader yang berkeinginan kuat untuk membantu sesama. Sebagain Penanggung Jawab dr. Dian Novitasari.
  9. Kerjasama dengan Korea saat ini masih negosiasi dengan Disdik perihal pengelola pembiayaan. P2TP2A tidak berperan dalam hal ini karena fungsinya hanya monitoring dan evaluasi setelah terjadi kerjasama lanjutan tersebut. Sikap P2TP2A jika tidak terjadi kesepahaman maka dibatalkan saja kerjasama tersebut, mengingat P2TP2A tidak ada kepentingan apapun.
  10. Kader pemberi pelayanan di Rumah Aman atas nama P2TP2A beralih ke Bu Hestin dan Bu Tuti dari Bu Dewi dan Bu Maman.

Semoga P2TP2A  Kota Cirebon menjadi lahan kebaikan dan saluran berkah untuk semua pihak yang terlibat.

Usia Minimal Perkawinan Bagi Wanita

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tercantum perubahan usia minimal perkawinan bagi wanita apabila sudah mencapai umur 19 tahun.

Apabila terjadi penyimpangan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama (bagi mereka yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lainnya) dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, atas rekomendasi dari pihak-pihak tertentu termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Untuk kepentingan terbaik bagi anak, P2TP2A Kota Cirebon akan menjalankan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan pedoman dispensasi nikah paska disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, memperhatikan pelaksanaan di kabupaten/kota lain dan diskusi tim profesional (psikolog dan hukum) serta KUA.

Dalam hal ini, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut:

  • Permohonan rekomendasi dispensasi nikah agar dibuat tertulis, lebih baik dari pengadilan sebagai pihak yang memerlukan masukan dalam putusannya dari tim ahli atau setidaknya dari orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita.
  • Dalam permohonan tersebut dicantumkan siapa yang meminta, untuk siapa, lembaga mana yang meminta, mengapa harus menikah segera, ditandatangani dan ditujukan kepada P2TP2A Kota Cirebon.
  • Sekretariat P2TP2A Kota Cirebon akan memberikan pengantar pemeriksaan psikologi dan kesehatan fisik untuk calon pengantin.
  • Calon pengantin boleh mengakses layanan manapun yang memahami prosedur ini, khusus Kota Cirebon di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati.
  • Pasien dapat memilih untuk mengakses rumah sakit atau layanan praktik swasta.
  • Hasilnya akan menjadi dasar bagi P2TP2A Kota Cirebon untuk memberikan atau tidak memberikan rekomendasi.
  • Format tes psikologi sudah tersedia di RSD Gunung Jati.

Yang perlu disiapkan oleh P2TP2A Kota Cirebon saat ini adalah format baku Surat Rekomendasi.

Bagi warga Kota Cirebon yang memerlukan pelayanan tersebut dapat melihat persyaratan di atas dan mengunjungi P2TP2A Kota Cirebon yang beralamat di Jl. Gunung Merbabu No. 170 Perumnas Kota Cirebon, atau Ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon B Jl. Dr Sudarsono No 10 Kesambi Kota Cirebon.

Narasumber : dr. Junny Setyawati,M.K.M (Ketua P2TP2A Kota Cirebon

Penulis : Dodi, Fanny