Menampilkan 49 Hasil

Bimbingan Teknis Pengurus P2TP2A Kota Cirebon Tahun 2022 (1)

Kejaksan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Tahun 2022 pada hari Rabu 25 Mei 2022 bertempat di Hotel MD7 Jalan Siliwangi Kota Cirebon.

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas Pengurus P2TP2A melalui sosialiasi terkini terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berbagi informasi, berdiskusi dan evaluasi progam serta kegiatan.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan bimtek kali ini diantaranya ; Kepala Dinas P3APPKB, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Srini Piyanti,S.Psi,Psikologi. Hadir pula Nyi Raden Madyawati, SH selaku Wakil Ketua P2TP2A Kota Cirebon.

Pada kesempatan ini, Suwarso Budi  Winarno selaku Kepala DP3APPKB Kota Cirebon menyampaikan pemaparan mengenai poin poin penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun materi yang disampaikan dapat dilihat pada presentasi diabwah ini.

PEMBAHASAN REKOMENDASI DISPENSASI NIKAH UNTUK CALON PENGANTIN YANG BERUSIA DIBAWAH 19 TAHUN

Hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, P2TP2A Kota Cirebon menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas untuk membahas “Rekomendasi Perkawinan Anak” sebagai tindaklanjut terbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Selain dihadiri oleh Pengurus P2TP2A, Rakortas tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Bapas, Kantor Kementerian Agama, Posbakum dan  Akademisi. Turut hadir  Hj. NR. Madyawati A. Mulyadi, SH mewakili Ibu Wali Kota Cirebon dan Suwarso Budi  Winarno selaku Kepala DP3APPKB Kota Cirebon. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh dr. Hj.Junny Setyawati, MKM selaku Ketua Harian P2TP2A Kota Cirebon.

Dalam rangka mempersiapkan rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh P2TP2A Kota Cirebon, maka disusun langkah-langkah sebagai berikut : 

  1. Masyarakat yang datang meminta rekomendasi akan dilayani;
  2. Permintaan Rekomendasi Dispensasi Nikah harus dibuat secara tertulis ;
  3. Rekomendasi akan diterbitkan setelah dilakukan assessment oleh Tim Rekomendasi Dispensasi Nikah yang  terdiri dari berbagai unsur/bidang.

DISPENSASI KAWIN MENURUT PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019

Anak merupakan amanah dan karunia Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa. Anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak, demikian ditegaskan dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak, di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut melakukan adopsi konvensi tersebut.

Dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan juga karena proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan dan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat. Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk :

  1. Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2,yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;
  2. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
  3. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
  4. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin; dan
  5. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.

Makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Persyaratan administrasi Dispensasi Kawin adalah :

  1. Surat permohonan ;
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali ;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga ;
  4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak ;
  5. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri; dan ;
  6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak ;

Jika persyaratan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua/wali (Pasal 5 ayat (2) Perma No. 5 Tahun 2019);

Apabila Panitera dalam memeriksa pengajuan permohonan Dispensasi Kawin ternyata syarat administrasi tidak terpenuhi, maka Panitera mengembalikan permohonan Dispensasi Kawin kepada Pemohon untuk dilengkapi. Namun jika permohonan Dispensasi Kawin telah memenuhi syarat administrasi, maka permohonan tersebut didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara. Dalam hal Pemohon tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi Kawin secara cuma-Cuma (prodeo);

Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh :

  1. Orang tua ;
  2. Jika orang tua bercerai, tetap oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan ;
  3. Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin diajukan oleh salah satu orang tua ;
  4. Wali anak jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya ;
  5. Kuasa orang tua/wali jika orang tua/wali berhalangan ;

Dispensasi kawin diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengadilan sesuai dengan agama anak apabila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua ;
  2. Pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau isteri apabila calon suami dan isteri berusia di bawah batas usia perkawinan ;

Adapun hakim yang mengadili permohonan Dispensasi Kawin adalah :

  1. Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana  Anak atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
  2. Jika tidak ada Hakim sebagaimana tersebut di atas, maka setiap Hakim dapat mengadili permohonan Dispensasi Kawin.

Pada hari sidang pertama, Pemohon wajib menghadirkan : a) Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin ; b) Calon suami/isteri ; c) Orang tua/wali calon suami/isteri. Apabila Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah dan patut. Namun jika pada hari sidang kedua Pemohon tidak hadir, maka permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan “gugur”.

Apabila pada sidang hari pertama dan hari sidang kedua, Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut di atas, maka Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut. Kehadiran pihak-pihak tersebut tidak harus pada hari sidang yang sama. Akan tetapi, jika dalam hari sidang ketiga, Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut, maka permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan “tidak dapat diterima”.

Hakim dalam menggunakan bahasa metode yang mudah dimengerti anak, juga Hakim dan Panitera Pengganti dalam memeriksa anak tidak memakai atribut persidangan (seperti baju toga Hakim dan jas Panitera Pengganti).

Dalam persidangan, Hakim harus memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri. Nasihat disampaikan untuk memastikan Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri agar memahami risiko perkawinan, terkait dengan :

  1. Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak ;
  2. Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun ;
  3. Belum siapnya organ reproduksi anak ;
  4. Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak ; dan
  5. Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Nasihat yang disampaikan oleh Hakim dipertimbangkan dalam penetapan dan apabila tidak memberikan nasihat mengakibatkan penetapan “batal demi hukum”.

Penetapan juga “batal demi hukum” apabila Hakim dalam penetapan tidak mendengar dan mempertimbangkan keterangan : a) Anak yang dimintakan Dispensasi Kawin ; b) Calon Suami/Isteri yang dimintakan Dispensasi Kawin ; c) Orang Tua/Wali Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin ; dan d) Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Hakim mengidentifikasi :

  1. Anak yang diajukan dalam permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan ;
  2. Kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan dan membangun kehidupan rumah tangga ; dan
  3. Paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk kawin atau mengawinkan anak.

Selain itu, dalam pemeriksaan, Hakim memperhatikan kepentingan terbaik anak dengan :

  1. Mempelajari secara teliti dan cermat permohonan Pemohon ;
  2. Memeriksa kedudukan hukum Pemohon ;
  3. Menggali latar belakang dan alasan perkawinan anak ;
  4. Menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan ;
  5. Menggali informasi  terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak untuk dikawinkan ;
  6. Memperhatikan perbedaan usia antara anak dan calon suami/isteri ;
  7. Mendengar keterangan pemohon, anak, calon suami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri ;
  8. Memperhatikan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD) ;
  9. Memperhatikan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau ekonomi ; dan
  10. Memastikan komitmen orang tua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan anak.

Oleh karenanya dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin Hakim dapat :

  1. Mendengar keterangan anak tanpa kehadiran orang tua ;
  2. Mendengar keterangan anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain ;
  3. Menyarankan agar anak didampingi Pendamping ;
  4. Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD) ; dan
  5. Menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan anak, dalam hal dibutuhkan.

Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan :

  1. Perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ; dan
  2. Konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.

Terhadap penetapan Dispensasi Kawin hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi. (HAS)

(Sumber : https://pa-palangkaraya.go.id/dispensasi-kawin-menurut-perma-nomor-5-tahun-2019/)